banner

banner

Breaking News

APK Rusak Mutlak Tanggungjawab Timses Paslon Walikota


BENGKULU - Terkait sejumlah kerusakkan Alat Peraga Kampanye (APK) keempat Pasangan Calon Walikota Bengkulu periode 2018-2023 yang dipasang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu di zona-zona yang ditentukan menuai pertanyaan besar publik.

Terkait hal itu, Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Sugiarto, disela-sela acara debat kandidat angkat bicara mengenai sejumlah kerusakkan APK dibeberapa titik. Menurut dia, berdasarkan PKPU nomor nomor 4 pasal 30 sudah jelas mengatur bahwa Pasangan calon bertugas memelihara dan menjaga serta membersihan APK.

"Jadi mereka memiliki kewajiban mereka untuk memelihara APK yang sudah dipasang oleh pihak KPU Kota Bengkulu. Jangan sampai menyalahkan kami karena sesuai tupoksinya itu bukan tugas kami. Bahkan kami sudah proaktif dengan memberikan informasi terkait sejumlah kerusakkan APK kepada masing-masing timses Paslon," ujarnya, Sabtu malam (28 April 2018).

Lebih lanjut kata dia, berdasarkan data yang dihimpun tim Panwascam terhadap jumlah APK rusak mencapai 168 APK dengan berbagai faktor diantaranya faktor alam dan faktor lainnya."Yang jelas sudah kami laporkan kepada masing-masing timses Paslon," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota, Sri Hartati, yang membidangi masalah APK, menyatakan bahwa tugas pokok KPU Kota Bengkulu sebagai penyelenggara Pemilihan Walikota diatur dalam PKPU. Salah satu aturanya bahwa masalah pemiharaan dan pemasangan APK yang rusak berbagai hal, sepenuhnya bukan ranah KPU atau pun Panwaslu lagi.

"Karena itu semua tugasnya timses masing-masing Paslon. Apalagi semua APK cadangan sudah kita berikan kepada mereka bila ada yang rusak ya, silakan diperbaiki lagi dengan APK yang sudah kita serahkan," tegasnya.[D14N]

Tidak ada komentar