banner

banner

Breaking News

Nyaleg, Dewan Pers Cabut Kartu UKW Pimpinan Dan Wartawan


JAKARTA - Kian maraknya pimpinan media massa dan wartawan baik  media cetak, elektronik, ataupun online yang maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) tahun 2019 mendatang. Sesuai bunyi surat edaran (SE) Dewan Pers nomor 01 tahun 2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 pimpinan media tersebut harus mundur atau non aktif sebagai wartawan. 

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau kerap disapa Stenly mengatakan bagi pimpinan media yang maju sebagai Bacaleg ataupun Caleg harus mundur atau non aktif sebagai wartawan.

“Ya sesuai surat edaran Dewan Pers (DP) Nomor 1 tahun 2018. Ya, mereka harus mundur atau non aktif dari profesi wartawan. Jika terbukti melanggar hal tersebut kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan) nya bisa saja dicabut oleh Dewan Pers, tapi kalau cuti gak perlu dicabut,” sampainya melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi media ini, Selasa (10/7/2018).

Selain itu, Yosep menjelaskan, di dalam AD/ART organisasi profesi wartawan seperti PWI, AJI, IJTI dan organisasi profesi yang telah menjadi konsituen Dewan Pers biasanya juga telah mengatur bagi wartawan yang maju sebagai Caleg atau bergabung pada partai politik.

“Misalnya di dalam anggaran dasar organisasi wartawan seperti PWI disana telah di jelaskan anggotanya tidak boleh bergabung di dalam partai politik. Untuk itu, media diminta untuk tetap menjaga independensinya,” tutupnya(sumber BeritaMerdekaOnline)

Tidak ada komentar