Nyaleg, Dewan Pers Cabut Kartu UKW Pimpinan Dan Wartawan
JAKARTA - Kian maraknya pimpinan media massa dan
wartawan baik media cetak, elektronik, ataupun online yang maju sebagai
bakal calon legislatif (Bacaleg) tahun 2019 mendatang. Sesuai bunyi
surat edaran (SE) Dewan Pers nomor 01 tahun 2018 tentang Posisi Media
dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 pimpinan
media tersebut harus mundur atau non aktif sebagai wartawan.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers
Yosep Adi Prasetyo atau kerap disapa Stenly mengatakan bagi pimpinan
media yang maju sebagai Bacaleg ataupun Caleg harus mundur atau non
aktif sebagai wartawan.
“Ya sesuai surat edaran Dewan Pers (DP)
Nomor 1 tahun 2018. Ya, mereka harus mundur atau non aktif dari profesi
wartawan. Jika terbukti melanggar hal tersebut kartu UKW (Uji Kompetensi
Wartawan) nya bisa saja dicabut oleh Dewan Pers, tapi kalau cuti gak
perlu dicabut,” sampainya melalui pesan singkat WhatsApp saat
dikonfirmasi media ini, Selasa (10/7/2018).
Selain itu, Yosep menjelaskan, di dalam
AD/ART organisasi profesi wartawan seperti PWI, AJI, IJTI dan organisasi
profesi yang telah menjadi konsituen Dewan Pers biasanya juga telah
mengatur bagi wartawan yang maju sebagai Caleg atau bergabung pada
partai politik.
“Misalnya di dalam anggaran dasar
organisasi wartawan seperti PWI disana telah di jelaskan anggotanya
tidak boleh bergabung di dalam partai politik. Untuk itu, media diminta
untuk tetap menjaga independensinya,” tutupnya(sumber BeritaMerdekaOnline)
Tidak ada komentar