Pendaftaran Bacaleg Kota Bengkulu Masih Sepi
KOTA BENGKULU
- Meski waktu pembukaan pendaftaran
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu sudah dibuka
sejak tanggal 4 Juli silam hingga ditutup tanggal 17 Juli 2018 mendatang. Namun
hingga kini belum ada satu pun Bacaleg yang resmi didaftarkan Parpol kepada KPU
Kota Bengkulu.
Komisioner
KPU Kota Bengkulu Debby Hariyanto, Divisi Teknis, Parmas dan Sosialisasi,
kepada wartawan, Selasa siang (10 Juli 2018), tidak menampik sepinya Bacaleg
yang mendaftarkan diri dari 16 Partai Politik peserta Pemilu 2019 mendatang.
Meski demikian,
KPU Kota Bengkulu sudah melakukan langkah antisipasi membludaknya Bacaleg yang
didaftarkan Parpol, diantaranya, membentuk tim khusus dan menyediakan ruangan
khusus bagi semua Bacaleg yang mendaftarkan diri.
“Kita berharap
agar Parpol memanfaatkan batas waktu pendaftaran Bacaleg yang sudah ditetapkan
sejak tanggal 4 hingga 17 Juli mendatang. Persyaratan Pengajuan Bacaleg yang
belum lengkap harus dilengkapi selama masa pendaftaran yang ditentukan.
Lampiran adminstratif persyaratan atau dokumen Baleg tidak ada batas waktu
tambahan,” ujarnya.
Terkait kuota
Bacaleg, Debby melanjutkan, masing-masing
parpol bisa mengajukan kuota Bacaleg 100 persen dari setiap Dapil di Kota
Bengkulu dan sesuai dengan persyaratan dan syarat Bacaleg yang telah diatur
dalam PKPU 2018.
”Untuk syarat-syarat
Bacaleg diatur dalam PKPU 20 tahun 2018 pasal 28. Sedangkan dokumen terkait
persyaratan Bacaleg juga telah diatur dalam PKPU 20 tahun 2018 Pasal 11. Maka
pedomani semua turan yang ada agar pada saat pendaaftaran hingga penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) semua calon sudah memenuhi persyaratan,” tegasnya.(01)
Tidak ada komentar