banner

banner

Breaking News

Pendaftaran Bacaleg Kota Bengkulu Masih Sepi


Komisioner KPU Kota Bengkulu Debby Haryanto
KOTA BENGKULU -  Meski waktu pembukaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu sudah dibuka sejak tanggal 4 Juli silam hingga ditutup tanggal 17 Juli 2018 mendatang. Namun hingga kini belum ada satu pun Bacaleg yang resmi didaftarkan Parpol kepada KPU Kota Bengkulu.

Komisioner KPU Kota Bengkulu Debby Hariyanto, Divisi Teknis, Parmas dan Sosialisasi, kepada wartawan, Selasa siang (10 Juli 2018), tidak menampik sepinya Bacaleg yang mendaftarkan diri dari 16 Partai Politik peserta Pemilu 2019 mendatang. 

Meski demikian, KPU Kota Bengkulu sudah melakukan langkah antisipasi membludaknya Bacaleg yang didaftarkan Parpol, diantaranya, membentuk tim khusus dan menyediakan ruangan khusus bagi semua Bacaleg yang mendaftarkan diri. 

“Kita berharap agar Parpol memanfaatkan batas waktu pendaftaran Bacaleg yang sudah ditetapkan sejak tanggal 4 hingga 17 Juli mendatang. Persyaratan Pengajuan Bacaleg yang belum lengkap harus dilengkapi selama masa pendaftaran yang ditentukan. Lampiran adminstratif persyaratan atau dokumen Baleg tidak ada batas waktu tambahan,” ujarnya.

Terkait kuota Bacaleg, Debby melanjutkan,  masing-masing parpol bisa mengajukan kuota Bacaleg 100 persen dari setiap Dapil di Kota Bengkulu dan sesuai dengan persyaratan dan syarat Bacaleg yang telah diatur dalam PKPU 2018.

”Untuk syarat-syarat Bacaleg diatur dalam PKPU 20 tahun 2018 pasal 28. Sedangkan dokumen terkait persyaratan Bacaleg juga telah diatur dalam PKPU 20 tahun 2018 Pasal 11. Maka pedomani semua turan yang ada agar pada saat pendaaftaran hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) semua calon sudah memenuhi persyaratan,” tegasnya.(01)

Tidak ada komentar