Diknas RL Beri Sanksi Bagi Sekolah Mewajibkan Siswanya Beli LKS
CURUP - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, secara tegas melarang pihak sekolah atau guru yang mewajibkan murid atau siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Karena itu masuk kategori melawan aturan yang sudah disampaikan kepada semua pihak sekolah.
Ditemui
wartawan, Sabtu pagi (4/8/2018), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Rejang Lebong, T. Samuji, melalui Kabid SMP, Hanapi, S.Pd, di
kantornya, menjelaskan tidak dibenarkan pihak Sekolah atau guru
mewajibkan siswanya membeli LKS.
"Saat
ini kami sedang memantau informasi dugaan sekolah SD dan SMP yang masih
mewajibkan siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS). Kalau ada..! Maka
silakan lapor ke saya atau ke Dinas Pendidikan, dan saya sudah
memberikan nomor HP saya kepada seluruh wali murid bila ada sumbangan
atau pungutan bisa langsung tanyakan. Kita langsung proses, kami pun
minta semua sekolah harus berkoordinasi dengan kami,"
Ia
juga menegaskan bahwa LKS tidak diperbolehkan menjadi media
pembelajaran di Sekolah. Dan itu sudah menyalahi aturan, karena
berdasarkan surat edaran (SE) tahun 2011 yang menegaskan larangan pihak
Sekolah memperjualbelikan LKS. Yang boleh kalau guru membuat LKS
sendiri, itu silakan sebagai media belajar siswa di rumah sehingga bila
tidak mengerti siswa bisa langsung berkonsultasi dengan gurunya sehingga
bisa dibahas di kelas.
Selain itu, lanjut Hanapi, bila ada siswa atau murid di Sekolah yang mau membeli LKS karena orang tua siswanya yang mau, maka ia tidak melarangnya. Silakan dibeli dan tidak ada hubungan dengan nilai siswa karena itu tidak bersifat wajib sesuai kemampuan siswa.
Selain itu, lanjut Hanapi, bila ada siswa atau murid di Sekolah yang mau membeli LKS karena orang tua siswanya yang mau, maka ia tidak melarangnya. Silakan dibeli dan tidak ada hubungan dengan nilai siswa karena itu tidak bersifat wajib sesuai kemampuan siswa.
"Terus
terang dengan adanya LKS ini membuat para guru menjadi tidak kreatif
dalam kegiatan belajar mengajar. Sekali saya ingatkan bila ada sekolah
yang tetap mewajibkan siswa atau murid membeli LKS maka pihak sekolah
tersebut akan kita panggil bila terbukti akan kita tindak sesuai aturan
yang ada. Bila perlu uang siswa yang diambil pihak guru atau Sekolah
silakan kembalikan karena aturan sudah jelas melarang. Dan saya tidak
mau LKS jadi ajang bisnis karena tidak bolah sekolah dijadikan alat
bisnis," tegasnya.
Selain
itu, Hanapi juga melarang guru mata pelajaran atau guru kelas
memberikan les di rumah dengan iming-iming nilai. Karena les harus
dilaksanakan di sekolah dengan memanfaatkan fasilitas dan sarana yang
ada di Sekolah. Honor mengajar les tidak boleh dari siswa karena dibayar
pihak sekolah melalui Dana BOS yang sudah ada."Jadi silakan adakan les
tanpa ada pungatan biaya. Sehingga tidak memberatkan orang tua siswa
khususnya bagi mereka yang tidak mampu," tegasnya.(BUDI)
Tidak ada komentar