PWI Kecam Aksi Pelaku Yang Menghalangi Tugas Pers
KOTA BENGKULU - Profesi wartawan dalam melakukan tugas liputan di wilayah Kota Bengkulu kembali mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Tak tanggung-tanggung kali ini dalam tempo beberapa hari sudah 2 orang wartawan diduga mendapatkan perlakukan kriminalisasi saat melakukan tugas peliputan.
Tepat hari Rabu (08/08/2018), wartawan online berasal dari media Intersisinews.com, berinisial AR didamping pimpinannya Zetriansyah, secara resmi menempuh jalur hukum setelah mendapatkan perlakuan dari kepala tukang pekerja proyek pembangunan lapangan bulutangkis milik Dispora Provinsi Bengkulu yang dikerjakan oleh PT. Nindya Citra Hutama senilai lebih kurang Rp 3,3 milliar, di Lapangan Sport center. Kepala tukang berinisial RD diduga melakukan penghalangan tugas wartawan resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pasal 18.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakkan yang dapat menghambat atau menghalangi tugas media dalam melakukan peliputan dalam ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat diancam hukum kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
Sehari sebelum pasca kejadian tersebut, wartawan media cetak lokal Rakyat Benteng berinisial LF, diduga mendapatkan ancaman dari salah satu ajudan Bupati Bengkulu Tengah saat menjalankan tugas peliputan, Selasa (07/08/2018). Korban kini secara resmi telah melaporkan peristiwa tersebut kepada organisasi profesi di Provinsi Bengkulu untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti.
Menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap profesi wartawan, Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, melalui Plt Ketua PWI Bengkulu, Syahyarudin, S.Sos, MM, mengaku menyanyangkan kejadian yang dialami 2 wartawan dalam menjalankan tugas mulia sebagai fungsi kontrol sosial publik. Bahkan adanya upaya untuk menghalangi tugas, termasuk disertai dugaan pengancaman yang membuat wartawan tidak aman jelas sangat dikecam keras. Karena hal itu jelas-jelas sebuah upaya melawan hukum sebab wartawan dalam menjalan tugas dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"PWI Bengkulu kini sudah resmi menerima laporan peristiwa dugaan pengancaman ajudan Bupati Bengkulu Tengah terhadap wartawan Rakyat Benteng. Nantinya kami akan melakukan langkah terbaik sesuai aturan yang ada. Termasuk laporan kejadian yang dialami wartawan online juga sudah diketahui dan segera ditindaklanjuti juga," tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak untuk dapat memahami tugas pers atau media dalam melakukan peliputan yang berpegang teguh pada UU Pers serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Jadi bila ada peristiwa dilapangan ada pihak yang tidak berkenan dengan perilaku wartawan atau oknum wartawan yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik maka bisa menempuh jalur dengan menyurati perusahaan media yang bersangkutan atau melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers.
"Dewan Pers nanti bisa memproses perkara yang disampaikan untuk ditindaklanjuti. Bukan serta merta langsung memperlakukan wartawan dengan semena-mena. Apalagi disertai dengan tindakkan yang bersifat mengancam atau menghalangi tugas wartawan," harapnya.(01)
Tepat hari Rabu (08/08/2018), wartawan online berasal dari media Intersisinews.com, berinisial AR didamping pimpinannya Zetriansyah, secara resmi menempuh jalur hukum setelah mendapatkan perlakuan dari kepala tukang pekerja proyek pembangunan lapangan bulutangkis milik Dispora Provinsi Bengkulu yang dikerjakan oleh PT. Nindya Citra Hutama senilai lebih kurang Rp 3,3 milliar, di Lapangan Sport center. Kepala tukang berinisial RD diduga melakukan penghalangan tugas wartawan resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pasal 18.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakkan yang dapat menghambat atau menghalangi tugas media dalam melakukan peliputan dalam ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat diancam hukum kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
Sehari sebelum pasca kejadian tersebut, wartawan media cetak lokal Rakyat Benteng berinisial LF, diduga mendapatkan ancaman dari salah satu ajudan Bupati Bengkulu Tengah saat menjalankan tugas peliputan, Selasa (07/08/2018). Korban kini secara resmi telah melaporkan peristiwa tersebut kepada organisasi profesi di Provinsi Bengkulu untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti.
Menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap profesi wartawan, Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, melalui Plt Ketua PWI Bengkulu, Syahyarudin, S.Sos, MM, mengaku menyanyangkan kejadian yang dialami 2 wartawan dalam menjalankan tugas mulia sebagai fungsi kontrol sosial publik. Bahkan adanya upaya untuk menghalangi tugas, termasuk disertai dugaan pengancaman yang membuat wartawan tidak aman jelas sangat dikecam keras. Karena hal itu jelas-jelas sebuah upaya melawan hukum sebab wartawan dalam menjalan tugas dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"PWI Bengkulu kini sudah resmi menerima laporan peristiwa dugaan pengancaman ajudan Bupati Bengkulu Tengah terhadap wartawan Rakyat Benteng. Nantinya kami akan melakukan langkah terbaik sesuai aturan yang ada. Termasuk laporan kejadian yang dialami wartawan online juga sudah diketahui dan segera ditindaklanjuti juga," tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak untuk dapat memahami tugas pers atau media dalam melakukan peliputan yang berpegang teguh pada UU Pers serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Jadi bila ada peristiwa dilapangan ada pihak yang tidak berkenan dengan perilaku wartawan atau oknum wartawan yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik maka bisa menempuh jalur dengan menyurati perusahaan media yang bersangkutan atau melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers.
"Dewan Pers nanti bisa memproses perkara yang disampaikan untuk ditindaklanjuti. Bukan serta merta langsung memperlakukan wartawan dengan semena-mena. Apalagi disertai dengan tindakkan yang bersifat mengancam atau menghalangi tugas wartawan," harapnya.(01)
Tidak ada komentar