Dugaan Korupsi Dana Beban Kerja, Kejari Tahan Kakak Ipar Walikota Bengkulu
BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hari ini
rabu(24/10/2018) resmi melakukan penahanan terhadap Ihsan Arif yang
merupakan kakak ipar dari wali kota bengkulu Helmi Hasan dan kabid
perbendaharaan di DPKA pemerintahan kota bengkulu.
Bersama Ihsan pihak kejaksaan juga ikut menahan tiga tersangka
lainnya yakni M.Sofyan Kadis DPKA Kota pada masa itu, Julian Toni
Firdaus selaku Bendahara serta Emiyati sebagai Kasi verifikasi di DPKA.
Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan Mengatakan Mereka terpaksa ditahan karena telah kita tetapkan sebagai tersangka.
”yang pasti dari empat saksi ini sudah kita tetapkan sebagai
tersangka dan langsung kita lakukan penahanan. para tersangka ini
terbukti telah melakukan penyimpangan terhadap Dana Beban Kerja Tahun
2015 lalu.” ungkapnya.
Diketahui keempat tersangka ini ditahan atas dugaan kasus korupsi
tersebut dana Beban Kerja tahun 2015 lalu diduga melanggar yang di
bagikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di
lingkungan Pemerintah Kota menyalahi aturan Peraturan Walikota (Perwal)
tahun 2015 lalu.
Ke empat tersangka merupakan ASN Pemerintah kota Bengkulu tersebut diantaranya,:
1. M. Sofyan, Mantan Kadis DPKA,
2. Ihsanul Arif Kabid Perbendaharaan,
3. Julian Toni Firdaus selaku Bendahara,
4. Emiyati selaku Kasi verifikasi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Provinsi Bengkulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliyar
rupiah dari anggaran kurang lebih 5,6
miliyar. Dari kerugian negara tersebut telah di kembalikan senilai 600
juta. Dalam kasus
tersebut terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dari
penggunaan Peraturan Wali (Perwal).
Untuk Diketahui, Peraturan wali (Perwal) yang diterbitkan ini berisi
tunjangan yang seharusnya berlaku pada bulan Agustus 2015 lalu. Tetapi,
faktanya pembayarannya dilaksanakan pada bulan Januari.
"Salah satu penyimpangannya, dana yang diterima oleh ASN adanya yang
tidak sesuai dan diduga dilakukan pihak DPPKA sendiri. Jadi itu
penyimpangan dari Perwal itu yang sudah berlaku sejak bulan Agustus tapi
di buat sejak awal bulan Januari sehingga terjadi penyimpangan, jadi
Itu bukan pemotongan karena itu bukan hak,"ujar Emilwan.
Lanjut Emilwan, sampai saat ini sudah ada pengembalian kerugian uang
negara terebut dan pihak kejaksaan menghimbau serta membuka ruang lebar
agar uang kerugian lainnya dapat di kembalikan.
"Kita berharap dan meminta untuk kerugian negara yang belum di kembalikan agar segera di kembalikan ke negara," singkatnya.(sumber: Viralpublik.com dan Independentnusantara.com)
Tidak ada komentar