banner

banner

Breaking News

Babe Lunasi Biaya Amortisasi Nasabah Selama 6 Bulan

BENGKULU - Bertempat diaula Bank Bengkulu, sejumlah awak media memenuhi undangan pihak Bank Bengkulu, dengan tema "Gathering Media Bersama Bank Bengkulu", Senin siang (18 Februari 2019).

Dirut Bank Bengkulu (Babe), Agus Salim, di dampingi direksinya, dalam pemaparannya, menjelaskan pertama tahun 2014-2015 Bank Bengkulu merubah kebijakan system perhitungan bunga pinjaman kepada nasabah kredit, yaitu dari perhitungan bunga secara efektif menjadi perhitungan bunga secara flat. Sedangkan sesuai peraturan perbankan perhitungan bunga yang dihitung oleh bank tetap harus menggunakan perhitungan secara efektif dan kepada nasabah diberikan kebijakan tidak dikenakan Penalti (amortisasi).

2. Jika nasabah melakukan pinjaman sampai lunas sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara pihak bank dan pihak nasabah, maka tidak akan terjadi selisih perhitungan bunga. Namun jika nasabah kredit tersebut melakukan pelunasan dipercepat/top up, maka akan terjadi selisih perhitungan antara system perhitungan yang tercatat oleh bank dan pemberlakuan perhitungan kepada nasabah. Dan selisih perhitungan bunga (amortisasi) akibat setiap pelunasan dipercepat yang dilakukan oleh nasabah ini membuat Bank mengalami terkoreksi penurunan pendapatan bunga, karena harus menanggung kekurangan selisih bunga yang terjadi karena pelunasan dipercepat.

3. Untuk mengantisipasi hal tersebut dan untuk mengurangi penurunan Iaba yang lebih besar, maka tahun 2017 akhir dan tahun 2018 manajemen bank menetapkan kebijakan untuk dapat menahan pelunasan dipercepat / top up kredit, yaitu pelunasan dipercepat dan top up kredit yang dilakukan nasabah dapat dilakukan hanya jika nasabah/debitur tersebut bersedia untuk menutupi selisih perhitungan bunga (amortisasi). Dan perlu diketahui bahwa hal ini juga dilakukan oleh bank lain, yaitu jika nasabah melakukan pelunasan dipercepat tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, maka akan di kenakan penalti.

4. Otoritas Jasa Keuangan sebagai badan pengawas perbankan melalui market conduct melakukan audit mengenai kebijakan mengenai pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah kredit yang melakukan pelunasan kredit dipercepat yang dilakukan Bank Bengkulu. Hasilnya adalah dikeluarkan keputusan bahwa Bank Bengkulu tidak bisa Iagi melakukan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah dan kepada nasabah yang sudah bersedia menutupi selisih perhitungan bunga (amortisasi) tersebut untuk dapat dikembalikan. Proses pengembalian kepada nasabah yaitu dalam jangka waktu 2 tahun atau sampai dengan selesai.

5. Bank Bengkulu menyetujui keputusan yang telah dikeluarkan oleh pihak OJK dan berkomitmen untuk melakukan proses pengembalian bunga amortisasi kepada nasabah dalam jangka waktu 2 tahun sesuai dengan keputusan.

6. Sejak berlakunya keputusan tersebut, mulai November 2018 Kebijakan nasabah yang akan melakukan top up kredit (pelunasan dipercepat) tidak dikenakan lagi denda penalti atas top up kredit tersebut dan hal ini berimbas pada penurunan pendapatan bunga kredit bank yang terkoreksi akibat amortisasi. Agar tidak terjadi lagi selisih biaya amortisasi kedepannya, maka Sistem perhitungan bunga pinjaman kepada debitur yang baru sejak bulan Oktober tahun 2018 sudah dirubah menjadi perhitungan secara efektif.

7. Selanjutnya dalam jangka waktu 2 tahun sesuai keputusan pihak OJK, Bank akan mengambil kebijakan untuk mempercepat penyelesaian pengembalian bunga amortisasi tersebut dan paling lambat diselesaikan pada semester 1 tahun 2019 ini, metode pengembaliannya adalah pihak Bank Bengkulu mendata nasabah-nasabah yang telah membayar biaya amortisasi, masing-masing Cabang/Cabang Pembantu tempat transaksi akan menjadwalkan proses pengembalian kepada nasabah berdasarkan urutan tanggal transaksi setiap bulannya, diharapkan nasabah bisa tenang dan menunggu panggilan dari pihak Bank Bengkulu untuk proses pengembalian biaya amortisasi. Walaupun sesuai komitmen dengan OJK, Bank Bengkulu akan mengembalikan seluruh biaya dalam jangka waktu 2 tahun.

Bank Bengkulu sangat berharap pengertian dari para nasabah dimohon agar nasabah tetap tenang dan tertib karena dalam proses penyelesaian tersebut nasabah akan dihubungi oleh petugas kredit masing masing Cabang dan Cabang Pembantu. Apabila masih terdapat hal-hal yang kurang

Untuk lebih jelas nasabah dipersilahkan untuk dapat datang Iangsung ke Cabang dan Cabang Pembantu Bank Bengkulu.(bro)

Editor : Deni Rudiansyah

Tidak ada komentar