banner

banner

Breaking News

Bank Bengkulu Gandeng Kejati Berikan pendampingan Hukum Perdata



BENGKULU  - Pimpinan Bank Bengkulu menggelar penandatangan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tentang penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di kantor Bank Bengkulu, Rabu pagi, 13 Februari 2019.

Usai meneken MoU, Direktur Bank Bengkulu, Agus Salim, kepada wartawan, mengatakan Bank Bengkulu kini berusia 42 tahun berdiri. Sudah banyak mitra yagn terjalin, dan kali ini pihak BB menjalin kerjasama yang diharapkan dapat membantu di bidang hukum perdata yang dihadapi.

"Dalam pelaksanaan perbangkan pasti ada muncul permasalahan, tentunya dengan kerjasama ini kami sangat terbantu, seperti permasalahan kredit, ada yang tidak mampu lagi membayar, seperti ini banyak dialami diperbankan,"ujarnya

Usaha Bank Bengkulu, sambung Agussalim, akan terus dikembangkan. Dalam menjalani usaha, Bank Bengkulu sudah memiliki aset Rp 62 triliun, dana pihak ke3 mencapai Rp 4,4 triliun dan kredit yang sudah diberikan sebesar Rp 4,6 triliun.

 "kami seluruh jajaran manajemen Bank Bengkulu kedepan jika sudah ada kerjasama ini, tentunya didaerah juga kita bisa melanjutkan kerjasama dengan kejari kota/kabupaten sehingga menjangkau bank bengkulu yang ada,"jelasnya

Sementara itu, Kepala Kejati Bengkulu, Amandra Syah Arwan, menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendapat hukum apabila Bank Bengkulu memiliki permasalahan hukum terkait masalah perdata dan tata usaha negara.

“Dengan adanya kerjasama ini harapan kita ketika nanti Bank Bengkulu permasalahan hukum terkait keperdataan dan tata usaha negara, bisa memberikan sesuatu  SK kepada kami dan kami akan bantu sepenhnya,”terang Amandra.(Advertorial)

Editor : Dian Marfani

Tidak ada komentar