Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara
AwasiNews.com, Bengkulu Utara - Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD BU, terhadap 2 raperda, tentang perubahan ke 2, atas perda nomor 9 tahun 2016, tentang rencana pembangunan daerah jangka menegah 2016 – 2021, serta Raperda tentang pengelolaan sampah, rapat Paripurna langsung pimipin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara , Aliantor Harahap didampingi Wakil Ketua 1, Bambang Irawan, dan pihak Legislatif dihadiri oleh Sekdakab BU, Haryadi.
Persoalan pengelolaan sampah menjadi sorotan fraksi – fraksi dewan, sebab hal ini salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di Kabupaten Bengkulu Utara. Persoalan tersebut tertuang dalam pandangan Umum 7 Fraksi DPRD, Selasa (05/03).
Fraksi Golkar, NasDem, Merah Putih, Gerindra, Kebangkitan Nurani, PKPI, PAN, dalam kesempatan itu menyampaikan dalam pandangannya bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, antara Pemerintah Daerah, yang operasionalisasinya dapat dilakukan melalui kerja sama.
“Kerja sama dengan Badan Usaha, serta dapat melibatkan organisasi pengelola sampah. Masyarakat juga harus ikut berkontribusi,” jelas Perwakilan fraksi Masing - Masing".
Raperda tentang pengelolaan sampah, menurut, fraksi - fraksi yang ada, untuk menjamin kepastian hukum pengelolaan sampah di Bengkulu Utara agar hak - hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan dapat terwujud, perlu adanya dasar hukum pengelolaan sampah yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda).
Biaya pengelolaan sampah diharapkan kedapannya pihak pemerintah daerah tidak membebani masyarakat.
“Selama ini untuk penanganan sampah, masyarakat sudah membayar iuran di lingkungan masing-masing, namun penanganan sampah itu sendiri masih bayak yang belum ditangani dengan baik. Berdasarkan pantauwan pihak anggota dewan dilapangan terlihat pada hari libur banyak sampah yang berserakan tidak di angkut oleh petugas kebersihan, maka perlu adanya upaya meningkatkan anggaran dana para petugas kebersihan sehingga tidak ada lagi kata – kata libur untuk menangani sampah di Bengkulu Utara ini,” ungkap angota fraksi Dewan.
Disisi lain, dari pengamatan anggota Dewan dilapangan masih ada tempat penampungan sampah dengan kondisi yang tidak memadai.
“Penumpukan sampah sering kali ditemui, apa kendalanya, diharapkan hal itu tidak lagi terulang lagi kedepannta,” pungkas fraksi Dewan BU. (adv)
Editor : DR
Tidak ada komentar