SUKSESKAN PEMBANGUNAN, PUPR KOTA BERSAMA KEJARI JALIN MoU
AWASINEWS.COM, KOTA BENGKULU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu menjalin MoU dengan pihak Kejaksanaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu dalam melakukan pendampingan pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2019.
Penandatangan MoU ini digelar di Gedung Aula Kejari Bengkulu, Selasa (19/3/2019) yang disaksikan kedua pihak dan awak media.
Dalam kesempatan ini, Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu,
Syafriandi, mengatakan kegiatan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang infrastruktur. Sebaliknya, keinginan
Pemerintah Kota Bengkulu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut
harus cepat.
"Maka
dari itu, kecepatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentunya tidak
meninggalkan proses dan prosedur. Jadi kita bekerjasama dengan kejaksaan
melalui TP4D, supaya proses dan prosedur ini dilalui dengan baik
sehingga nanti pekerjaan selesai tidak menimbulkan masalah hukum
dikemudian hari,"ujarnya
Syafriandi
menambahkan, yang diajukan kepada TP4D untuk dilakukan pendampingan
yakni pekerjaan dengan total anggaran sebesar 299 Miliar untuk paket di
Dinas PUPR."yang
strategis itu pembangunan alun-alun, beberapa ruas jalan dan dana dari
SMI ini pun kita ajukan untuk dilakukan pendampingan,"jelasnya
Sementara
itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan menjelaskan
penandatangan MoU adalah inisiatif pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu yang
telah mengajukan pendampingan hukum dan mengawal semua pelaksanaan
kegiatan pembangunan proyek strategis.
"Kita
juga sudah memberitahukan Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk melakukan
pemaparan proyek strategis yang akan dilaksanakan dan kita meminta dalam
minggu ini sudah dilaksanakan karena beberapa legiatan itu harus
dilakukan tahun 2019 ini," jelasnya.
Emilwan
menyebutkan, pihaknya sudah membentuk tim pengawalan dan pengamanan
pembanguna kegiatan tersebut. Terlebih kegiatan tersebut bisa berjalan
sesuai dengan skejul dan berjalan lancar.
"TP4D
ini berangkat dari amanah pimpinan, dari pemerintah pusat melalui
Kejaksaan Agung hingga ke kita. saya tegaskan, tugas kita itu mengawas
setiap tahapan penanganan pembangunan kegiatan tersebut. Kemudian setiap
tahapan itu akan kita awasi dan memonitoring serta memberikan masukan
bagaimana kegiatan ini bisa terlaksana sesuai dengan jadwal hingga
regulasi yang ada,"tuturnya
Disisi
lain, Emilwan menegaskan bahwa tidak semua kegiatan pendampingan yang
dimintakan oleh pihak Dinas itu kita penuhi, maka dari itu ada tahapan
prsentasi atau pemaparan dilakukan satuan kerja didepan tim.
"Dari
sana kami nantinya akan melihat, apa ini bisa didampingi atau tidak
karena ketika terjadi yang tidak memungkinkan maka kita tidak akan
mendampingi tapi kegiatan yang bersifat strategis dan betul-betul harus
dikhawal apalagi menyangkut kemaslahatan orang banyak, itu mesti kita
khawal, supaya ini tidak bergeser dan menyimpang. Tentunya kalau kita
sudah memberikan pandangan atau arahan tapi pekerjaan itu bergeser atau
menyimpang, tentu kita akan melakukan tindakan represip. Kita berharap
mudah-mudahan kedepan semuanya berjalan sesuai dengan yang kita
inginkan,"tutupnya.(PARIWARA)
Tidak ada komentar