Disperindag Kota Bengkulu Minta Penggunaan LPG 3 Kg Tepat Sasaran
AwasiNews.com, Kota Bengkulu - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu menghimbau penggunaan LPG 3 kg agar gas bersubsidi tepat sasaran.
Penggunaan LPG 3 kg saat ini semakin banyak digunakan oleh masyarakat menengah ke atas dan usaha non mikro.
"Penggunaan gas LPG tabung 3 kg ini harus tepat sasaran. Makanya kita mengimbau ASN di Pemerintahan Kota Bengkulu, pelaku usaha selain mikro, dan seluruh masyarakat yang dikategorikan mampu atau menengah ke atas, untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kg," kata Kepala Disperindag Kota Bengkulu Dewi Dharma melalui Yuliansyah Kabid Sarana perdagangan dan tertip niaga, Jum'at (05 April 2019).
Penggunaan LPG 3 kg saat ini semakin banyak digunakan oleh masyarakat menengah ke atas dan usaha non mikro.
"Penggunaan gas LPG tabung 3 kg ini harus tepat sasaran. Makanya kita mengimbau ASN di Pemerintahan Kota Bengkulu, pelaku usaha selain mikro, dan seluruh masyarakat yang dikategorikan mampu atau menengah ke atas, untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kg," kata Kepala Disperindag Kota Bengkulu Dewi Dharma melalui Yuliansyah Kabid Sarana perdagangan dan tertip niaga, Jum'at (05 April 2019).
Yuliansyah, menegaskan agar semua para pengusaha menengah ke atas tidak menggunakan LPG 3 kg dalam menunjang kebutuhan sehari-hari. Dan ia juga akan memberi sanksi tegas pada pelaku usaha non mikro apabila ketahuan memakai gas LPG 3 kg.
"Kita akan selidiki, kita tindak lanjuti, bila perlu kita beri sanksi tegas bagi pelaku usaha non mikro yang masih menggunakan gas bersubsidi," tegasnya.
Hal ini didukung dengan surat edaran yang langsung ditanda tangani Walikota Bengkulu Helmi Hasan, yang berisi :
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg merupakan LPG tertentu, mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti seperti pengguna/penggunaan kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan peruntukan bagi kebutuhan rumah tangga, nelayan kecil dan usaha mikro dengan kriteria tertentu untuk mengantisipasi agar pengguna LPG tabung 3 kg tersebut tepat sasaran dan sesuai peruntukannya, untuk itu diimbau kepada:
"Kita akan selidiki, kita tindak lanjuti, bila perlu kita beri sanksi tegas bagi pelaku usaha non mikro yang masih menggunakan gas bersubsidi," tegasnya.
Hal ini didukung dengan surat edaran yang langsung ditanda tangani Walikota Bengkulu Helmi Hasan, yang berisi :
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg merupakan LPG tertentu, mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti seperti pengguna/penggunaan kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan peruntukan bagi kebutuhan rumah tangga, nelayan kecil dan usaha mikro dengan kriteria tertentu untuk mengantisipasi agar pengguna LPG tabung 3 kg tersebut tepat sasaran dan sesuai peruntukannya, untuk itu diimbau kepada:
1. Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Pemeirntahan Kota Bengkulu.
2. Para pelaku usaha selain usaha Mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan lebih dari Rp 300.000.000).
3. Seluruh masyarakat di wilayah Kota Bengkulu yang di kategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Dalam surat edaran ini di harapkan para pengusaha menengah ke atas Untuk tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan beralih menggunakan tabung LPG selain ukuran 3 kg.(DR/Adv)
Tidak ada komentar