Rektor Unib Sayangkan Oknum Dosen Diduga Terlibat Pengedar Narkoba
AwasiNews.com, Bengkulu - Tertangkapnya oknum dosen bergelar Doktor, Bi (30), salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) karena terlibat Narkoba membuat tamparan keras bagi civitas Akademi Unib.
Kepada wartawan, Rektor Unib, Ridwan Nurazi, di Kantor Gubernur, menanggapi kasus tersebut sebagai musibah bagi keluarga besar Universitas Bengkulu. Namun demikian, pihaknya tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Bila pada prosesnya sudah ada inkra dari pengadilan maka pihak Unib menyerahkan masalah ini ke Kemenristek memutuskannya.
"Tentu sangat disayangkan oknum dosen tersebut diduga mengedarkan narkoba. Apalagi dia dosen yang sudah S3 dan merupakan kader dosen terbaik yang dimiliki Unib," kata Ridwan yang juga selaku Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi dilingkungan Pemda Provinsi, Senin siang (01 April 2019).
Ridwan menambahkan, untuk saat ini belum mengetahui penyebab kenapa oknum dosen penjaskes terbaik yang dimiliki Unib tersebut bisa terlibat pengedaran narkoba.
"Kita saat ini hanya bisa praduga tak bersalah sambil menunggu putusan dari hakim atas keterlibatan BI dalam peredaran narkoba. Setelah adanya putusan hakim baru kita lakukan langkah tindakan kepegawaian dan kita tindak sesuai kode etik dosen. Lalu kita akan kordinasi dengan kemendistdikti. Bila mendistik ini katakan oknum dosen tersebut harus Out, tentunya Unib sangat menyangakan kehilangan dosen terbaik tersebut," Ujarnya.
Sambung Ridwan, selama ini belum mengetahui kalo oknum dosen tersebut sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama. karena awal masuk Unib, oknum tersebut dilihat baik baik saja.
"Oknum ini merupakan Sekretaris saya di Perbasi. Dialah yang kerap membantu saya dalam mengurus organisasi di Perbasi. Jujur, kalo tidak ada BI di Perbasi, saya jadinya pincang, karena BI lah yang selama ini saya andalkan. Saya baru tahu kini kalau Bi tersebut udah pernah direhab narkoba. Mungkin pemyebabnya dirumah, karena setahu saya dia saat ini singel parent," terangnya
Sebagai informasi, Bi ditangkap bersama 3 orang lainnnya yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Bengkulu. Untuk sementara, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(bro)
Tidak ada komentar