Pemprov Siapkan Rp 1,4 M Ganti Rugi Lahan SDN 62
AwasiNews.com, Bengkulu - Meski rapat mediasi polemik SDN 62 Kota Bengkulu yang diinisiator Pemprov Bengkulu sempat molor 3 jam, lantaran menunggu kehadiran perwalikan Pemkot diwaliki Wakil Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi. Rapat itu pun berakhir manis karena peserta rapat sepakat atas solusi yang ditawarkan Pemprov Bengkulu.
Rapat mediasi dipimpin, Gubernur Bengkulu DR. Rohidin Mersyah, berlangsung diruang rapat kerja Gubernur, Rabu (31 Juli 2019), dan dihadiri Wakil Walikota, Perwalikan pengurus PGRI Provinsi dan Kota Bengkulu, Kepala SDN 62 Kota Bengkulu, pihak Ahli Waris didampingi tim kuasa hukum, dan Dewan Pendidikan Provinsi Bengkulu.
"Setelah saya mendengarkan semua pernyataan dari masing-masing peserta rapat maka saya selaku Perpanjangan tangan Pemerintah maka masalah ini sudah ada titik terang," ujarnya.
Titik terang itu sambung orang nomor satu Bengkulu diantaranya, pertama sepakat bahwa keinginan wali murid dan murid serta para guru SDN 62 Kota Bengkulu agar proses belajar berlangsung di gedung lama. Kedua, Pemkot harus cermat menghitung biaya pembangunan gedung baru dan nilai sosial yang ditimbulkan. Ketiga, besaran biaya ganti rugi yang diminta ahli waris telah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum dari pihak ketiga sebagaimaba diminta Pemkot dalam menyelesaikan biaya ganti rugi.
Untuk itu, Pemprov mengambil kesimpulan sementara yang dapat dijadikan pedoman agar masalah ini segera dituntaskan. Pemkot diharapkan dapat menambah dana ganti rugi yang telah dialokasikan Rp 1 milliar menjadi Rp 2 milliar sedangkan sisanya Pemprov siap menambah sisanya dari nilai yang telah diminta ahli waris lebih kurang Rp 1,4 milliar.(sumber:realitapost.com)
Rapat mediasi dipimpin, Gubernur Bengkulu DR. Rohidin Mersyah, berlangsung diruang rapat kerja Gubernur, Rabu (31 Juli 2019), dan dihadiri Wakil Walikota, Perwalikan pengurus PGRI Provinsi dan Kota Bengkulu, Kepala SDN 62 Kota Bengkulu, pihak Ahli Waris didampingi tim kuasa hukum, dan Dewan Pendidikan Provinsi Bengkulu.
"Setelah saya mendengarkan semua pernyataan dari masing-masing peserta rapat maka saya selaku Perpanjangan tangan Pemerintah maka masalah ini sudah ada titik terang," ujarnya.
Titik terang itu sambung orang nomor satu Bengkulu diantaranya, pertama sepakat bahwa keinginan wali murid dan murid serta para guru SDN 62 Kota Bengkulu agar proses belajar berlangsung di gedung lama. Kedua, Pemkot harus cermat menghitung biaya pembangunan gedung baru dan nilai sosial yang ditimbulkan. Ketiga, besaran biaya ganti rugi yang diminta ahli waris telah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum dari pihak ketiga sebagaimaba diminta Pemkot dalam menyelesaikan biaya ganti rugi.
Untuk itu, Pemprov mengambil kesimpulan sementara yang dapat dijadikan pedoman agar masalah ini segera dituntaskan. Pemkot diharapkan dapat menambah dana ganti rugi yang telah dialokasikan Rp 1 milliar menjadi Rp 2 milliar sedangkan sisanya Pemprov siap menambah sisanya dari nilai yang telah diminta ahli waris lebih kurang Rp 1,4 milliar.(sumber:realitapost.com)
Tidak ada komentar