DPMD Mukomuko Bagikan Dana Desa Rp 2,1 M
Mukomuko - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan bantuan dana untuk 148 desa di daerah ini pada tahun 2020 sebesar Rp124.475.972.000, meningkat sekitar Rp343.400.000 dibandingkan sebelumnya. Kamis 24 Oktober 2019.
“Peningkatan dana desa sebesar ratusan juta rupiah tersebut berasal dari dari alokasi kinerja. Daerah ini sebelumnya belum menerima alokasi kinerja,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Selasa.
Ia menjelaskan, pada Tahun 2020 daerah ini menerima alokasi kinerja dari pemerintah pusat sebanyak 148 desa.
Ia mengatakan, pembagian dana desa berdasarkan kinerja ada empat kategori, yakni kategori pengelolaan keuangan terbaik, pengelolaan dana desa terbaik, capaian output terbaik dan laporan outcome terbaik.
Daerah ini tahun ini hanya menerima tiga alokasi dana desa yakni alokasi dasar, alokasi formula dan alokasi afirmasi.
Ia menyatakan, daerah ini pada tahun 2019 termasuk sedikit menerima dana desa yang bersumber dari affirmasi yakni sebesar Rp845.155.000.
Karena daerah ini tahun ini sedikit mendapatkan alokasi affirmasi sehingga alokasi kinerja yang diperbesar yakni Rp2,1 miliar, ujarnya.
Sedangkan pembagian dana bantuan untuk sebanyak 148 desa di daerah ini sesuai dengan letak dan luas wilayah secara geografis dan jumlah penduduk miskin yang ada di setiap desa.
Ia menyatakan, meskipun instansinya saat ini sudah mendapatkan data terkait dengan dana desa tahun 2020 dari Kementerian Keuangan, namun instansinya tetap menunggu data angka dana desa dari Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.
Menurutnya, dana alokasi bantuan dana untuk sebanyak 148 desa tahun 2020 tersebut masih bersifat sementara. Angka final dana bantuan untuk seluruh desa daerah ini dari Badan Keuangan Daerah setempat.
Ia menyatakan, instansinya melakukan penghitungan pembagian dana desa tersebut bersarkan data dana desa yang diberikan oleh BKD setempat.(jos)
“Peningkatan dana desa sebesar ratusan juta rupiah tersebut berasal dari dari alokasi kinerja. Daerah ini sebelumnya belum menerima alokasi kinerja,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Selasa.
Ia menjelaskan, pada Tahun 2020 daerah ini menerima alokasi kinerja dari pemerintah pusat sebanyak 148 desa.
Ia mengatakan, pembagian dana desa berdasarkan kinerja ada empat kategori, yakni kategori pengelolaan keuangan terbaik, pengelolaan dana desa terbaik, capaian output terbaik dan laporan outcome terbaik.
Daerah ini tahun ini hanya menerima tiga alokasi dana desa yakni alokasi dasar, alokasi formula dan alokasi afirmasi.
Ia menyatakan, daerah ini pada tahun 2019 termasuk sedikit menerima dana desa yang bersumber dari affirmasi yakni sebesar Rp845.155.000.
Karena daerah ini tahun ini sedikit mendapatkan alokasi affirmasi sehingga alokasi kinerja yang diperbesar yakni Rp2,1 miliar, ujarnya.
Sedangkan pembagian dana bantuan untuk sebanyak 148 desa di daerah ini sesuai dengan letak dan luas wilayah secara geografis dan jumlah penduduk miskin yang ada di setiap desa.
Ia menyatakan, meskipun instansinya saat ini sudah mendapatkan data terkait dengan dana desa tahun 2020 dari Kementerian Keuangan, namun instansinya tetap menunggu data angka dana desa dari Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.
Menurutnya, dana alokasi bantuan dana untuk sebanyak 148 desa tahun 2020 tersebut masih bersifat sementara. Angka final dana bantuan untuk seluruh desa daerah ini dari Badan Keuangan Daerah setempat.
Ia menyatakan, instansinya melakukan penghitungan pembagian dana desa tersebut bersarkan data dana desa yang diberikan oleh BKD setempat.(jos)
Tidak ada komentar