Wagub Serahkan Penghargaan KIP Terbaik
AwasiNews.com - Wakil Gubernur Dedy Ermasyah hadiri penganugerahan keterbukaan informasi untuk badan publik tingkat provinsi Bengkulu tahun 2019 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak Bengkulu, Jumat (20/12)
Evaluasi tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU KIP yang dilaksanakan tahun 2019, dilakukan guna mengetahui tingkat implementasi keterbukaan informasi sebagaimana amanah Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi no 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.
"Undang-undang mengamanatkan agar keterbukaan informasi kepada publik itu menjadi keharusan," tutur Dedy.
Dirinya berharap layanan keterbukaan informasi badan publik terus meningkat agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Kegiatan evaluasi ditekankan pada pengelolaan informasi dan dokumentasi informasi publik sebagai jaminan hak masyarakat atas informasi publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dijelaskan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Murdan Lair, penilaian evaluasi kepatuhan dilakukan selama empat bulan dari Agustus hingga Desember 2019 dengan metode quisioner dan penilaian dari para juri independent.
Namun menurutnya keikutsertaan badan publik khususnya di pemerintah provinsi Bengkulu saat ini masih kurang.
"Dari 36 OPD di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu yang diikutkan sertakan dalam penilaian hanya 13 OPD yang mengembalikan kuisioner. Sementara Kabupaten/Kota dari 11 badan yang diikutkan hanya 9 yang mengembalikan," ujar Murdan.
Kedepan diharapkan badan publik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menjalankan amanat UU No 14 tahun 2008
Tidak ada komentar