PWM Bengkulu Bolehkan Pembangunan Patung
Bengkulu - Jajaran Pengurus Wilayah Muhammadiya (PWM) Bengkulu secara gamblang menegaskan bahwa hukum membuat dan memajang patung hukumnya mubah.
Pernyataan itu disampaikan pengurus PWM Bengkulu dalam konfrensi pers yang dipusatkan di Kampus III UMB, Minggu siang (19/01/2020).
Dr. Fazrul Hamidi didampingi Ketua PWM Bengkulu, Saifullah menjelaskan persoalan hukum membuat patung atau memajangnya dari perspektif kalangan Muhammadiyah adalah mubah. Selain itu, hukumnya bisa menjadi haram bila membuat pating dengan tujuan syirik dan musyrik.
"Jadi kalau membuat patung dan memajangnya dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan tidak menyerupai maka hukumnya mubah atau tidak apa-apa," tegasnya.
Selain patung, PWM Bengkulu juga menyoroti soal lukisan dan gambar yang dibuat dengan tujuan untuk menyembah atau mengagung-agungkannya maka hukumnya haram. "Itu ada dalilnya. Sebagai contoh patung jendral sudirman yang dibuat tidak sembah atau musyrik. Intinya sepanjang tidak ada kaitannya dengan keyakinan maka tidak masalah," tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan pengurus PWM Bengkulu dalam konfrensi pers yang dipusatkan di Kampus III UMB, Minggu siang (19/01/2020).
Dr. Fazrul Hamidi didampingi Ketua PWM Bengkulu, Saifullah menjelaskan persoalan hukum membuat patung atau memajangnya dari perspektif kalangan Muhammadiyah adalah mubah. Selain itu, hukumnya bisa menjadi haram bila membuat pating dengan tujuan syirik dan musyrik.
"Jadi kalau membuat patung dan memajangnya dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan tidak menyerupai maka hukumnya mubah atau tidak apa-apa," tegasnya.
Selain patung, PWM Bengkulu juga menyoroti soal lukisan dan gambar yang dibuat dengan tujuan untuk menyembah atau mengagung-agungkannya maka hukumnya haram. "Itu ada dalilnya. Sebagai contoh patung jendral sudirman yang dibuat tidak sembah atau musyrik. Intinya sepanjang tidak ada kaitannya dengan keyakinan maka tidak masalah," tegasnya.
Tidak ada komentar