banner

banner

Breaking News

Paripurna DPRD Provinsi Penyampaian 2 Raperda

AwasiNews.com, Bengkulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-4 dengan agenda Penyampaian Nota atas Raperda Usulan Gubernur Bengkulu Masing-masing Tentang, 
Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu No.11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Pada Kamis, (23/01/2020)
Rapat Dihadiri sebanyak 30 anggota dewan yang hadir, jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, SKPD, FKPD Danrem, Kodim dan tamu undangan lainya.
Dalam pembukaan Rapat Ketua DPRD Provinsi Ikhsan Fajri mengatakan, Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu mengusulkan dua Perda Retribusi untuk dilakukan perubahan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, masing-masing yaitu Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Lanjut Ikhsan Fajri bahwa “Pengajuan perubahan atas Perda Retribusi ini adalah sesuai dengan perkembangan di lapangan agar perda-perda tersebut dapat menyesuaikan kondisi yang ada pada saat ini.
“DPRD agar memberikan masukan – masukan serta perbandingan dengan Provinsi lain. Kemudian kita sesuaikan saja dengan kondisi lapangan saat ini,” imbuhnya. Kamis (23/01/2020)
Diketahui Rapat akan dilanjutkan kembali dengan agenda pendapat fraksi-fraksi usulan perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha yang akan di gelar jumat mendatang.
“Usulan perubahan Perda ini akan dibahas pada sidang ke-5 dengan pandangan Fraksi-Fraksi pada Paripurna mendatang,” kata Ikhsan Fajri saat menutup sidang paripurna.(PRW)

Tidak ada komentar