Agusrin Berpotensi Gagal Nyalon Pilgub..?
Pasalnya dalam surat yang dikirimkan ke seluruh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota itu menjelaskan tentang status mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah.
Ada 5 poin yang dijelaskan dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Pusat, Arier Budiman
Dalam point 3 disebutkan secara bahwa klien pemasyarakatan yang masih berada dalam bimbingan BAPAS adalah seseorang yang masih berstatus sebagai terpidana atau narapidana sehingga belum dapat dikategorikan sebagai mantan terpidana.
Disinilah letak potensi bakal gugurnya Bapaslon Agusrin-Imron untuk maju dalam kontestasi Pilgub Bengkulu mendatang.
Seperti diketahui bahwa Balon Gubernur Agusrin M Najamudin berstatus sebagai mantan Napi korupsi dimana baru menerima surat pengakhiran masa bimbingan klien pembebasan bersyatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Bandung pada tanggal 6 November 2016.
Jika mengacu pada PKPU No 3 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan kepala daerah dimana untuk balon berstatus narapidana baru bisa mencalonkan lagi 5 tahun setelah menjalani pidana penjara terhitung sejak tanggal pencalonan di KPU, maka Balon Gubernur Agusrin belum memenuhi kriteria.
Agusrin baru bisa lagi mencalon lagi pada Desember 2021 mendatang sesuai dengan masa surat yang dikeluarkan oleh BAPAS
Menyikapi polemik ini Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu, Suharto ikut mengomentari perihal polemik Bapaslon yang diusung partainya tersebut.
Dikatakannya pada hakikatnya pihaknya akan selalu taat hukum jika benar nantinya hal itu akan menggugurkan Bapaslon Agusrin-Imron.
Namun ia meminta untuk tidak gegabah dalam menafsirkan permasalahan hukum. Terkhusus soal status terpida yang tertuang dalam surat KPU Pusat.
“Inikan masalah perlu ada penafsiran hukum dengan orang yang ahlinya. Jadi jangan gegabah dalam menafsirkan isi surat tersebut,” katanya saat dihubungi Siberklik.com
Suharto mengatakan sebelum partainya memutuskan untuk mengusung Bapaslon sudah melalui pengkajian yang matang terlebih dahulu.
Begitu juga dengan apa yang dilakukan oleh Agusrin M Najamudin. “Seorang Agusrin tentu tidak akan mencalon jika dia tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Diakui Suharto pihaknya juga sudah mengkonsultasikan status hukum Agusrin ini kepada ahli hukum tata negara yakni Prof Yusril Ihza Mahendra.
“Menurut ahli hukum itu Agusrin sudah memenuhi syarat untuk pencalonan dengan status hukumnya sebagai manta narapidana,” ujarnya.
Suharto juga menjelaskan yang dimaksud penjelasan surat KPU tentang mantan narapidana yaitu: Angka 4 huruf b, bahwa Agusrin telah selesai menjalani pidana penjara dan telah lewat dari 5 tahun sejak selesai menjalani pidana 2014 lalu.
Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
“Bahwa jelas Tahun 2014 Agusrin sudah selesai menjalani pidana sebagaimana maksud angka 4 huruf tersebut,” terangnya.
“Bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara adalah narapidana yang berada di dalam penjara, bukan di luar penjara,” pungkasnya.(sumber:siberklik)
Tidak ada komentar