Puskaki Minta KPU Tak Gegabah Putuskan Perkara Agusrin
AwasiNews.com, Bengkulu - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Provinsi Bengkulu surati KPU Provinsi Bengkulu, perihal tanggapan masyarakat terhadap pencalonan Agusrin Maryono Najamudin sebagai Bakal Calon Gubernur bengkulu pilkada tahun. 2020.07/09/2020
” bersama ini kami sampaikan tanggapan terhadap persyaratan pendaftaran bakal Calon Gubernur An. Agusrin Maryono atau Agusrin M Najamudin,” Kutipan Surat nomor : 25/SU/IX/Puskaki Bengkulu/2020 yang dilayangkan Puskaki ke KPU Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan surat yang ditembuskan ke KPU RI di Jakarta, Bawaslu RI di Jakarta, dan Bawaslu Provinsi Bengkulu di Bengkulu tersebut, Sony Taurus Sekretaris Puskaki menuliskan kronologis yang mengahruskan eks Napi Agusrin M Najamudin tidak bisa ditetapkan sebagai Calon Gubernur Provinsi Bengkulu sesuai dengan PKPU nomor no 1 tahun 2020.
Berikut Rilis yang menjadi landasan PUSKAKI Menolak Agusrin ditetapkan sebagai Calon Gubernur berpasangan dengan Imron Rosyadi pada pilkada tahun ini:
“mantan terpidana” bagi Agusrin.
Agusrin saat ini adalah “mantan terpidana” perkara korupsi penyaluran dan penggunaan bagi hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2006.
Agusrin keluar dari Lapas Sukamiskin pada tanggal 6 November 2014 dan menjalani masa pembebasan Bersyarat 6 November 2014 s.d. 12 Desember 2016, Agusrin pada 6 November 2014,
Agusrin dikualifikasikan sebagai Mantan Terpidana terhitung sejak berakhirnya masa pembebasan bersyarat yaitu tanggal 12 Desember 2016
Agusrin tidak cukup syarat berdasarkan PKPU NO 1 Tahun 2020
Pasal 1 angka 21 “Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia”
Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2d) :
Jangka waktu 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.
Pasal 42 ayat ( 1) huruf f
(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas :
,…….
- bagi bakal calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan ayat (2b), wajib menyerahkan:
- ……
2…….
- surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyara katan
- surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas;
Berdasarkan ketentuan diatas maka terhadap Sdr. Agusrin :
Pidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap adalah 4 Tahun.
Sdr.Agusrin tidak menjalani pidana “didalam penjara” selama 4 tahun sampai dengan selesai, akan tetapi hanya 2 tahun 7 bulan, karena mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Pembebasan bersyarat Sdr. Agusrin berakhir pada 12 Desember 2016
Sehingga Agusrin dikatakan “selesai menjalani pidana” baik itu pidana didalam penjara maupun di luar penjara pada 12 Desember 2016, hal ini juga diperkuat dengan adanya syarat wajib melampirkan “surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, “, sehingga JANGKA WAKTU 5 tahun setelah selesai menjalani pidana dihitung sejak DESEMBER 2016 + 5 Tahun = Desember tahun 2021.
"Yang jelas kami mewakili masyarakat sesuai dengan permintaan KPU agar masyarakat memberikan tanggapan. Dan hari ini kami penuhi sekaligus mengingatkan KPU untuk tak gegabah," jelasnya.(dek)
Tidak ada komentar