Agusrin Dipastikan Tak Akan Lolos Pencalonan
AwasiNews.com, Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan yang membuat bakal pasangan calon (Bapaslon) Agusrin Maryono-M Imron Rosyidi gagal bertarung di perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2020.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, bahwa status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada bapaslon Agusrin-Imron ini karena terhalang oleh peraturan terkait pencalonan mantan narapidana (napi). Dalam hal ini, menyangkut status dari bakal calon gubernur (Bacagub), Agusrin Maryono.
“TMS syarat calon atas nama Agusrin Maryono. Mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan belum mencapai jeda 5 tahun pada saat pendaftaran,” kata Evi dalam keterangan tertulis kepada Cuplik.com, Jumat (2/10/2020).
Sebelumnya, Evi melaporkan, KPU telah merekapitulasi data terkait tahapan penetapan paslon di Pilkada Serentak 2020. Hasilnya, satu bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta di Pilkada 2020.
Hal itu merujuk data yang dikumpulkan dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yang telah dimutakhirkan pada Selasa (29/9/2020). Dia memastikan, seluruh daerah sudah melaksanakan tahapan ini.
Evi menyampaikan total bapaslon gubernur dan wakil Gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 24 pasangan.
“Total bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1 calon,” ujar dia.
Seperti diketahui, saat ini pilgub Bengkulu hanya diikuti dua paslon yakni Helmi Hasan-Muslihan dan Rohidin-Rosjonsyah.
Helmi-Muslihan diusung tiga partai politik dengan total 10 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu Partai NasDem memiliki lima kursi, Partai Hanura memiliki tiga kursi dan PAN memiliki dua kursi, mendapat nomor urut 1.
Helmi Hasan saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu dan juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Provinsi Bengkulu.
Sedangkan pasangannya Muslihan DS merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Bengkulu.
Kemudian, pasangan calon Rohidin – Rosjonsyah diusung oleh tujuh partai politik dengan total 23 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu PDIP tujuh kursi, Partai Golkar tujuh kursi, Partai Demokrat lima kursi, PKS tiga kursi dan PPP satu kursi, mendapat nomor urut 2.
Selain itu pasangan ini juga didukung dua partai politik non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu PSI dan PKPI.
Rohidin Mersyah calon petahana yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu dan juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Sedangkan pasangannya, Rosjonsyah Sahili saat ini masih menjabat sebagai Bupati Lebong, Provinsi Bengkulu dan merupakan kader PDIP.
(AMBO)
Sumber :
Beritaterbit.com : KPU RI Pastikan Agusrin Gagal Calon Gubernur Bengkulu
https://www.cuplik.com/read/14205/KPU-Pusat-Agusrin-Imron-Gagal-Bertarung-Di-Pilgub-Bengkulu-Karena-Mantan-Napi
Tidak ada komentar