banner

banner

Breaking News

Di Acara AMBO, KPU Provinsi Bagikan Payung Dan Jam Dinding

AwasiNews.com, Bengkulu - Ada hal menarik dibalik lancarnya kegiatan Sosialisasi yang digagas Organisasi AMBO Bengkulu bersama KPU Provinsi Bengkulu, Senin pagi (27/10/2020).

Pasalnya para peserta secara spontan diberikan kejutan berupa doorprice persembahan KPU Provinsi Bengkulu berupa payung cantik dan jam dinding bagi peserta yang berhasil menjawab pertanyaan yang disampaikan Komisioner KPU Provinsi Divisi Teknis, Emex Verzoni, S. E.

Alhasil peserta dari kalangan milenialenjadi aktif menyimal setiap materi yang dibeberkam Komisioner KPU tersebut.


Dalam sambutannya, Ketua AMBO Provinsi Bengkulu Aurego Jaya,S.Sos.I mengucapkan terima kasih atas dukungan KPU dan Polda Bengkulu sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana sesuai protokol kesehatan.

Sementara itu, sebagai pemateri Divisi Teknis Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, S.E, menyampaikan secara detil tentang tahapan Pilkada serentak kepada peserta sejak penetapan bakal calon menjadi calon.

"Yang paling utama tujuan Pilkada yang kali ini akan berlangsung tak normal karena adanya pandemi covid 19. Sehingga kesehatan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya menjadi prioritas kami. Makanya setiap tahapan, para penyelenggara hingga kondisi bolik suara harus memenuhi standar protokol kesehatan," tegas mantan Komisioner KPUD Bengkulu Selatan dua periode ini.


Sebelumnya, Dir Intelkam Polda Bengkulu yang diwakili Kasubdit Politik, Kompol Heri Sulistyo Nugroho, SIK, mengajak kepada para milenial untuk ikut berpartisipasi menyukseskan Pilkada serentak secara damai dan tertib.

"Gunakanlah hak pilih sesuai hati nurani. Jika tidak suka satu calon, maka tak usa dipilih. Bila ingin menyampaikan aspirasi atau pendapat harus dilakukan secara arif dan bijaksana. Apalagi dimasa pandemi saat ini perkumpulan atau kerumunan sedapat mungkin dihindari," jelasnya.

Disisi lain, dia juga mengingatkan agar bijak dalam menggunakan media sosial karena hal itu bisa berdampak langsung bagi para penggunanya jika disalahgunakan. Hindari membuat status yang beraroma SARA dan ujaran kebencian karena bisa dijerat undang-undang "ITE" yang ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara.

"Manfaatkan media sosial sebagai media pemberi informasi yang mendidik dan berguna bagi banyak orang," ujarnya.(AMBO)

Tidak ada komentar