Logo Bank Bengkulu Di Kartu Bengkulu Sejahtera Ilegal
AwasiNews.com, Bengkulu - Nampaknya polemik logo Bank Bengkulu yang beredar luas di kartu Bengkulu Sejahtera yang diluncurkan Paslon No 2 Rohidin-Rosjonsyah berbuntut panjang.
Pasalnya pihak Bank Bengkulu dengan tegas membantah keterlibatan Bank Bengkulu dalam program kartu Bengkulu Sejahtera paslon no 2 tersebut. Bahkan Bank Bengkulu memastikan bahwa penggunaan logo tersebut ilegal karena tanpa izin pimpinan dan direksi Bank Benkulu.
"Yang pasti pak, Bank Bengkulu tidak mengeluarkan produk atau kerjasama terkait produk itu," tegas Korsek Bank Bengkulu, Fany Irfansyah saat dikonfirmasi via pesan WA pribadinya, Selasa (10/11/2020).
Saat disinggung apakah penggunaan logo di lartu Bengkulu sejahtera paslon no 2 itu dikoordinasikan Bank Bengkulu atau dicatut sang calon..? Dan Jika benar dicatut logo Bank Bengkulu oleh paslon no 2 maka apa langkah hukum Bank Bengkulu?
Dia menjawab bahwa Divisi yang biasa melakukan kerjasama terkait produk adalah divisi pemasaran. Setelah dilakukan pengecekkan dari divisi pemasaran tersebut belum pernah Bank Bengkulu mengeluarkan produk itu dan adanya koordinasi kerjasama.
"Bank bengkulu tidak pernah mengeluarkan produk ini dan atau kerjasama dg pihak lain Terkait adanya kartu ini," tegasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Bank Bengkulu kembali menjadi buah bibir di kalangan eksekutif. Setelah diisukan bermasalah pada target kenaikan Buku II. Kini Bank plat merah tersebut diduga turut serta dalam kampanye politik Pilgub 2020.
Hal itu tercermin dari adanya logo yang diduga mirip logo Bank Bengkulu di Kartu Bengkulu Sejahtera besutan paslon gubernur nomor urut 2.
Spontan, hal ini mendapat kritikan pedas dari salah satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring.
Pria yang akrab disapa Usin menyebut tindakan ini adalah sebuah pelanggaran, lantaran Bank Bengkulu adalah bank pemerintah yang harus bersikap independen.
"Tidak boleh menggunakan dan mencatut logo Pemprov dan Bank Bengkulu. Itu pelanggaran," kata Usin, Senin (9/11/2020).
Politisi Hanura ini menambahkan, jika kartu ini merupakan program Pemprov Bengkulu dan Bank Bengkulu, maka tidak boleh disertakan dalam kampanye Pilgub 2020.
Realisasi program kartu tersebut, lanjut Usin, semestinya melalui tahap pembahasan bersama di DPRD.
"Ini bukan program Pemprov dan Bengkulu. Tapi kenapa logo kedua institusi ini dicatut," tegasnya.
Sebelumnya, Pasangan Cagub dan Cawagub Rohidin - Rosjonsyah (R2) mencanangkan program Kartu Bengkulu Sejahtera. Pada kartu berwarna kuning tersebut, tertera dengan jelas lambang provinsi Bengkulu di sisi kiri atas dan Bank Bengkulu di sisi kiri bawah.
Terpisah, Juru Bicara Paslon R2 Zulkarnain Kaka Jodho saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, menurutnya pencantuman logo itu sah-sah saja karena paslon R2 adalah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu bukan nyalon di Lampung atau Jawa Barat.
“Beliau (Rohidin) sekarang nyalon Gubernur dan Gubernur non aktif, atau Petahana. Nah suatu hari kalau beliau Gubernur lagi mencantumkan itu tidak masalah, kan Calon Gubernur Bengkulu bukan Provinsi lain. Itu sah-sah saja kan beliau (Rohidin) akan jadi Gubernur Bengkulu lagi,” kata Zulkarnain Kaka Jodho.
“Jika mau cari salah, nabi adam itu sudah dilarang makan buah kuldi, tapi masih juga makan buah kuldi, contohnya begitu kira-kira,” jelas Zulkarnain Kaka Jodho.(gol)
Tidak ada komentar