Bimex Dan Pasus DPR Provinsi Sepakat Libatkan Kemendagri
AwasiNews.com, Bengkulu - Dalam rapat bersama pembahasan perubahan Raperda BUMD menjadi Perseroda yang digelar, Selasa pagi (19/1/2021) antara Pimpinan PT Bimex Bengkulu dan Pansus DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan sepakat melibatkan pihak Kemendagri untuk mengkaji Raperda yang diusulkan tersebut.
Kepada wartawan, Dirut PT. Bimex, Ir. Frentindo menjelaskan
telah menyerahkan semua dokumen pendukung
yang diminta Pansus DPRD Provinsi sebagai bahan untuk berkonsultasi di
Kementerian Dalam Negeri. Dokumen
tersebut diantaranya laporan keuangan BUMD PT. Bimex, Laporan Aset dan bahan
pendukung lainnya.
Adapun tujuan Pembahasan Raperda BUMD menjadi Perda Perseroda sesuai dengan aturan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2020 tentang BUMD dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 dimana BUMD sudah wajib berubah status menjadi PERSERODA (Perusahaan Perseroan Daerah). Selain itu, Perda yang ditetapkan nanti tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari sehingga perlu dibahas bersama dan melibatkan Kemendagri.
"Jadi nanti status PT. Bimex Bengkulu menjadi PT. Bimex
Perseroda. Tidak lagi menggunakan istilah BUMD. Kami harap dengan segera
disahkan Perda Perseroda ini bisa memberikan semangat baru kami untuk
membesarkan PT. Bimex Perseroda," harapnya.(Krj)
Tidak ada komentar