Hearing Ke Dewan, Forum LPM Kota Diminta Kawal Draf Perwal LPM
AwasiNews.com, Bengkulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kot Bengkulu melalui Ketua Bapemperda Solihin Adnan meminta kepada pengurus Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bengkulu untuk dapat mengawal draf Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur tentang Lembaga LPM di Kelurahan.
Pernyataan itu disampaikan dalam sela-sela hearing dengan pengurus Forum LPM Kota Bengkulu, Senin pagi (15/03/2021) yang dihadiri Ketua Komisi II Indra Sukma mantan Ketua LPM dan Sekretaris LPM Provinsi Bengkulu periode pertama, Ketua Komisi I Tengku Zulkarnain, Nuzuludin Fraksi Gerindra, Ariyono Gumay dari partai PPP.
Solihin menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat yang tertuang dalam Bab VI Ketentuan Lain-Lainnya di pasal 14 ayat 1 berbunyi "Pembentukkan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis dan mutandis bagi pembentukkan LKD dan LAD".
Lalu diayat 2 dijelaskan lagi "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di Kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota".
Berdasarkan aturan tersebut maka keberadaan Lembaga LPM sangat penting dan diberikan legalitas yang jelas sehingga Perwal tentang Lembaga LPM menjadi penting."Makanya kami sarankan agar pengurus Forum LPM Kota untuk berkoordinasi Bagain hukum dan pemerintahan Pemkot agar Perwal yang sahkan tidak multi tafsir," jelasnya.
Menanggapi masukkan Ketua Bapemperda, Ketua Forum LPM M Sis Rahman melalui Sekretaris Dian Marfani menyambut baik dan siap berkoordinasi dengan Pemkot khususnya yang membidangi masalah perumusan draf Perwal tentang Lembaga LPM.(rls)
Tidak ada komentar