Raperda APBD P 2021 Kota Bengkulu Disetujui Banggar
AwasiNEWS.com, Bengkulu - Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu Mardensi menyatakan setuju dan menetap Perda APBD Perubahan Tahun 2021.
Hal itu tertuang dalam laporan Banggar pada Rapat Paripurna yang dihadiri seluruh tamu undangan, Selasa (28/09/2021).
BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BENGKULU TELAH MELAKUKAN PEMBAHASAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2021 BERSAMA TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BENGKULU (EKSEKUTIF).
KESIMPULAN
SETELAH MELAKUKAN PEMBAHASAN RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2021, BADAN ANGGARAN DPRD KOTA BENGKULU MENGAMBIL KESIMPULAN SEBAGAI BERIKUT :
BADAN ANGGARAN DPRD KOTA BENGKULU DAPAT MENERIMA RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
A. PENDAPATAN, SEBESAR Rp 1.191.757.364.771 (SATU TRILYUN SERATUS SEMBILAN PULUH SATU MILYAR TUJUH RATUS LIMA PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH SATU RUPIAH) TERDIRI DARI :
a. PENDAPATAN ASLI DAERAH, SEBESAR Rp. 224.765.681.727 (DUA RATUS DUA PULUH EMPAT MILYAR TUJUH RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TUJUH RUPIAH)
b. DANA PERIMBANGAN, SEBESAR Rp 920.379.292.794 (SEMBILAN RATUS DUA PULUH MILYAR TIGA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RUPIAH ENAM PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RUPIAH)
b. PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH, SEBESAR Rp 35.605.000.000 (TIGA PULUH LIMA MILYAR ENAM RATUS LIMA JUTA RUPIAH) SEDANGKAN PEMBIAYAAN NETTO SEBESAR Rp.8.308.336.304,18 (DELAPAN MILYAR TIGA RATUS DELAPAN JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS EMPAT RUPIAH DELAPAN BELAS SEN) (SECARA RINCI RINGKASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 SEPERTI TERLAMPIR).
DENGAN DEMIKIAN BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BENGKULU DAPAT MENYETUJUI BAHWA PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2021 UNTUK DAPAT DITINGKATKAN MENJADI PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU TENTANG PERUBAHAN APBD KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2021.
F. SARAN DAN REKOMENDASI DALAM PEMBAHASAN RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2021 INI BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BENGKULU MEMBERIKAN BEBERAPA SARAN DAN REKOMENDASI KEPADA PEMERINTAH KOTA BENGKULU SEBAGAI BERIKUT :
1. DALAM PROSES PENYUSUNAN APBD HARUS DISUSUN SECARA TEPAT WAKTU SESUAI DENGAN TAHAPAN DAN JADWAL SERTA SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2. UNTUK PERUBAHAN APBD HARUS MENGACU PADA RKPD PERUBAHAN, KUPA DAN PPAS PERUBAHAN SEHINGGA KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
3. TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD) DAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) AGAR MELAKUKAN KOORDINASI DAN KOMUNIKASI YANG LEBIH INTENSIF, SEHINGGA ADA KESAMAAN PERSEPSI DAN SINKRONISASI TERHADAP USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN.
4. PEMERINTAH KOTA BENGKULU AGAR LEBIH MENDORONG OPD-OPD UNTUK MELAKUKAN INOVASI DALAM MENCARI SUMBER-SUMBER YANG BERPOTENSI UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD).
5. PERLUNYA DIBUAT PAYUNG HUKUM TERLEBIH DAHULU SEBELUM MENJALANKAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN BERDAMPAK LUAS TERHADAP MASYARAKAT. (Dar)
Tidak ada komentar