banner

banner

Breaking News

Dihadiri Wabup, DPRD Mukomuko Setujui 3 Raperda

AwasiNews.com, Bengkulu -- Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, akhirnya telah menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Mukomuko Ke 12 masa persidangan ke I TA 2022 , yang di laksanakan di gedung  DPRD kabupaten Mukomuko. Senin (18/4/22).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Mukomuko Ali Syaftaini, dan dihadiri waka I, waka II, beserta anggota, Kapolres, Kodim 0428, Kajari, sekda, dan seluruh FKPD dan kepala OPD di wilayah Pemkab Mukomuko.

Dalam pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Mukomuko, terdapat ada tiga Raperda yang di sepakati bersama dan di setujui  menjadi peraturan daerah (PERDA) Tiga Raperda tersebut adalah:

  1. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 12 Ta 2019 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Mukomuko.
  2. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 4 TA 2013 Tentang Bangunan Gedung.
  3. Serta Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomer 36 TA 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Dalam hal ini, Wabup Mukomuko, Wasri menyampaikan, bahwa sangat berterima kasih kepada  seluruh fraksi DPRD Mukomuko yang telah menyetujui tiga raperda tersebut.

WhatsApp Image 2022-04-20 at 06.59.54

“Terimaksih atas hasil pemandangan umum kepada seluruh fraksi DPRD Mukomuko, maka dengan perda ini kita lanjut untuk membangun bersama untuk rakyat mukomuko ke depan yang lebih baik lagi,” kata Wasri.

Sebelumnya, rapat Raperda itu pada awalnya diusulkan enam oleh pihak eksekutif bersama jajaranya. Keenam Raperda itu antara lain. Pertama, Raperda Tetang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko No 12 Tahun 2019 Tetang Penyelengaraan Penanaman Modal Di Kabupaten Mukomuko. Kedua, Raperda Tentang Perusahaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomer 4 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung. Ketiga, Raperda Tentang Pencabutan Perturan Daerah Nomer 36 Tahun 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Keempat, Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomer 21 TA 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Kelima, Raperda tentang pernyataan modal kepada BANK Bengkulu. dan Keenam, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomer 6 TA 2012 Tentang Rencana Tata Ruangan Wilayah.(Yose/Adv)

Tidak ada komentar