Ketum HIPMI H Maming Tersangka KPK
Awasinews.com, Jakarta -- Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming yang sempat menghadiri Pelantikan Ketua HIPMI Bengkulu Undang Sumbaga beberapa waktu silam menggunakan jet pribadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka boleh KPK.
Bahkan, Politikus PDIP Mardani H Maming dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka. Pengacara Mardani, Ahmad Irawan, menyebut kliennya pernah diperiksa KPK dalam penyelidikan perkara pemberian izin pertambangan.
"Lidiknya mengenai pemberian izin usaha pertambangan," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Ahmad menyebut pemberian izin usaha yang menyeret Mardani itu untuk perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Saat itu, Mardani Maming masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.
"Panggilan lidiknya tahun 2010 s/d 2022. Padahal Bpk Mardani mengundurkan diri sebagai Bupati Maret 2018," ucapnya.
Kabar pencegahan terhadap Mardani Maming sebelumnya dikonfirmasi oleh Ditjen Imigrasi. Mardani juga dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK. Bendahara Umum PBNU ini juga sudah dicekal ke luar negeri.
"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 des 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
"(Berstatus) tersangka," sambungnya.
Pencegahan ini merupakan permintaan dari KPK. Selanjutnya, Mardani akan dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan
Tidak ada komentar