Wujudkan Merdeka Sampah, FK LPM Hasilkan 6 Poin Penting
AWASINEWS.COM, BENGKULU -- Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (FK-LPM) Kota Bengkulu melaksanakan rapat koordinasi dengan Pengurus FK-LPM Kecamatan yang dipusatkan di Aula Kantor Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu.
Disampaikan Ketua FK LPM Kota Bengkulu, M. Sis Rahman, materi rapat yang dibahas berkenaan dengan tindaklanjut dari Rapat FGD yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Kesbangpol bersama semua elemen yang dipusatkan di Hotel ternama Kota Bengkulu beberapa waktu silam yang dihadiri langsung Walikota Bengkulu dan Wakil Walikota Bengkulu.
“Beberapa Hasil keputusan yang telah disepakati bersama tadi, yaitu menunggu Peraturan Walikota soal pengelolaan sampah secara teknis sebagaimana turunan dari Perda nomor 2 tahun 2011 tentang sampah. Sehingga dalam pelaksanaannya, LPM memiliki standar pelaksanaan yang terukur dan teratur,” ungkap Sis Rahman, usai rakor, Rabu, 5 Oktober 2022.
Yang kedua, lanjutnya, Setiap Forum Komunikasi LPM Kecamatan segera berkoordinasi dengan Kepala Kecamatan untuk melaksanakan rapat bersama seluruh LPM tingkat Kelurahan terkait dengan Sosialisasi Perda Sampah dan Menyukseskan program Merdeka Sampah, serta mendorong semua LPM yang ada di 67 Kelurahan untuk membuat Bank Sampah dan penerapan sistem pengelolaan sampah rumah tangga. Tujuannya agar bisa meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat dan kawasan lingkungan menjadi bersih dan indah,” sambungnya.
Melanjutkan penjelasannya, dikatakannya, bahwa point yang keempat dari keputusan tadi adalah bahwa Forum Komunikasi LPM berharap kepada Pemerintah Kota Bengkulu dapat mempertimbangkan besaran honorarium Pengurus LPM yang selama ini tidak seragam.
“dan besarannya diharapkan sama dengan Perangkat RT dan RW,” pintanya.
Kemudian, tambahnya, mendorong LPM Kelurahan melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah rumah tangga dengan sistem iuran setiap bulan dengan besaran yang disepakati bersama secara tertulis.
“dan yang terakhir, mendorong Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk dapat mencari pasar hasil pengelolaan pupuk organik yang dikelolah LPM. Karena selama ini pengelolaan sampah organik rumah tangga menjadi produk pupuk sulit dipasarkan sehingga membuat produksinya menjadi terhenti alias tidak berjalan maksimal,” tutupnya
Tidak ada komentar