banner

banner

Breaking News

Bawaslu Provinsi Bengkulu Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Halid Syaifullah Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan sambutan dalam sosialisasi Perbawaslu.(foto:Novi)

AWASINEWS.COM, BENGKULU --
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nonor 1 tahun 2022 tentang perubahan Perbawaslu No.10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dengan melibatkan media massa dan pemilih pemula pada Senin, (7/11/2022) 

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Bengkulu dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah, dengan diikuti puluhan perwakilan media massa dan pemilih pemula di Bengkulu. 

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah mengatakan, Perbawaslu ini menyangkut transparansi publik dan akses informasi bagi publik terhadap kebijakan Bawaslu. Apalagi dalam aturan yang baru ini lebih ditekankan lagi pemanfaatan sarana digital. Dimana dengan keberadaan website Bawaslu bisa mengakses data-data yang dibutuhkan, kecuali data yang dikecualikan. Misalnya, berita acara terhadap pelapor dan terlapor, tapi soal keterangan umumnya saja bisa diperoleh. Begitu juga hasil klarifikasi dan laporan keuangan. 

"Apa-apa yang disebutkan tersebut, diantara yang dikecualikan Bawaslu. Selain yang tidak dikecualikan bisa diakses. Tapi berita acara bisa saja diakses setelah selesai pelaporan dan itu juga berlaku bagi pelapor dan bukan publik," ujarnya. 

Menurutnya, dalam mendapatkan informasi publik sendiri bisa diakses melalui website, dan juga bisa mengajukan permohonan ke Bawaslu apabila menyangkut pelaporan. 

"Kita tetap berupaya mengedepankan keterbukaan informasi publik, kendati juga ada informasi yang tidak bisa diberikan," katanya. 

Sementara untuk narasumber sosislisasi Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022, yaitu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem dengan pokok bahasan "Urgensi Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu" dan Komisioner Bawaslu Provinsi lainnya, Faham Syah dengan bahasan "Pengawasan Partisipatif.".(Novi)

Tidak ada komentar