banner

banner

Breaking News

Polisi Amankan Pria 41 Tahun Kelurahan Bentiring

Barang bukti berhasil diamankan petugas dalam kasus pembobolan brankas Indomaret.(Foto : Humas)

AWASINEWS.COM, BENGKULU --
Personil Sat Reskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial GAD (41) warga Kel.Pematang Gubernur Kec.Muara Bangkahulu Kota Bengkulu lantaran membobol brankas Indomaret.

Kapolresta AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya hari ini (03/11/22) mengungkapkan, tersangka GAD ditangkap pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 di kelurahan Bentiring sekira pukul 23.30 wib.

Dijelaskan oleh Kasie Humas, tindakan pembobolan brankas yang dilakukan tersangka GAD dengan modus Masuk Melalui Pintu Gudang Di Bagian Lantai 2 (Dua) Dengan Cara Merusak Gembok Pintu Trali Dan Mencongkel Pintu.

Kemudian tersangka turun Ke Lantai 1 (Satu) Dan Merusak Alarm, CCTV Dan Mengambil Hardisk CCTV. Pelaku Lalu Merusak Brankas Penyimpanan Uang Dan Mengambil Uang Sebanyak Rp 10.091.100.00 ( Sepuluh Juta Sembilan Puluh Ribu Seratus Rupiah). Setelah Itu Pelaku Mengambil Barang-Barang Toko Antara Lain: Rokok Bermacam Merk, Kosmetik Dan Parfum Bermacam Merk, Pakaian, Minuman Bermacam Merk, Alat Kontrasepsi Akibat Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Barang Sebesar Rp 35.724.616,00 (Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Emapt Ribu Enam Ratus Enam Belas Rupiah), Kerugian Uang Sebesar Rp 10.091.100,00 (Sepuluh Juta Sembilan Puluh Ribu Seratus Rupiah) Dan Kerugian Kerusakan Sebesar Rp 7.800.000,00 (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Kasie Humas mengatakan, tersangka GAD melakukan aksi pembobolan di dua lokasi yakni di Indomaret Bentiring Permai 1 Jn. WR Supratman RT 010 RW 003 Ke Bentiring Permai Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira jam 02.40 Wib dan di ALFAMART Jalan Wr. Supratman Rt.21 Rw.01 Kel. Bentiring Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu pada Hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira Jam 06.15.

Ditambahkan oleh Kasie Humas, dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos indomaret berwarna putih, 1 (satu) buah body spray warna hitam, 1 (satu) buah minyak rambut, 1 (satu) unit handphone milik terduga pelaku, 1 (satu) unit gunting besi besar, 1 (satu) unit potongan besi,  1(satu) pcs pempers merk mamy poko pants,1(satu) pcs parfume merk axe,1(satu) pcs minyak telon merk my baby, 1(satu) pcs deodoran merk nivea, 1(satu) pcs minyak rambut merk bellagio pomade,1(satu) anti nyamuk merk hits,1(satu) lembar kaos warna hitam merk indomaret,1(satu) lembar kaos dalam warna putih merk indomaret, 1(satu) lembar kaos warna putih merk indomaret, 1(satu) pcs minyak rambut merk bellagio pomade,  1(satu) pcs deodoran merk rexona, 1 (satu) kantong pelastik uang receh rp. 1000,1 (satu) kantong plastik uang receh rp. 500., 1(satu) pcs pempers merk mamy poko pants, 1(satu) pcs penutrisi rambut merk garnier, 1 (satu) paket pengharum pakaian merk molto warna biru, 1(satu) saset pomade warna biru,  2(dua) pcs sutra warna merah, 1(satu) pcs sutra warna hitam, 1(satu) unit gunting, 1(satu) pcs sabun merk lifeboy warna kuning, 1 (satu) kotak mainan tamiya, 1(satu) pcs pengharum ruangan merk glade, 1(satu) pcs handbody merk marina warna hijau, 1 (satu) pcs parfume merk romano warna merah, 1(satu) pcs handbody merk vaslinr, 1(satu) pcs deodoran merk rexona,  1(satu) pcs deodoran merk dove, 2(dua) pcs deodoran merk nivea, 1(satu) pcs minyak telon merk my baby,  serta 1(satu) buah linggis uk 30 cm.(rilis humas)

Tidak ada komentar