Gusnan Didiskualifikasi MK, Pilbup Bengkulu Selatan Diulang
Jakarta, Awasinews.com -- Teka-teki status Bupati Bengkulu Selatan terpilih Gusnan Mulyadi berpasangan dengan Ii Sumirat dalam Pilkada serentak 2024 silam akhirnya terjawab sudah.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan.
Keputusan ini diambil karena Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang berlangsung pada Senin (24/2/2025).
Selain mendiskualifikasi Gusnan, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Gusnan Mulyadi.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi terhadap Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024,” ungkap Suhartoyo.
Sementara itu, diputushakn bahwa masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkan Surat Gubernur Bengkulu bertanggal 17 Mei 2018 yang saat itu juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan sekaligus sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan.
Sebab surat tersebut menegaskan secara riil dan faktual bahwa Gusnan Mulyadi telah melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bengkulu Selatan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU 23/2014. Sehingga masa jabatannya sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama, harus dihitung sejak 17 Mei 2018 sampai dengan 17 Februari 2021 atau selama 2 tahun 9 bulan.
Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, pada Senin (24/2/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap permohonan PHPU yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Su (Pemohon) ini, Mahkamah telah mencermati ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 UU 23/2014, yang melalui beberapa putusan Mahkamah ternyata tidak terdapat satupun pengaturan yang membatasi wakil kepala daerah untuk tidak melaksanakan satu atau lebih tugas dan wewenang dari kepala daerah. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014, ketika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sehingga seluruh tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah tanpa terkecuali.
Dengan mengecualikan masa jabatan bagi wakil kepala daerah yang secara riil dan faktual menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah untuk tidak diperhitungkan sebagai masa jabatan yang telah dijalani dan hanya mengakui masa periode jabatan wakil kepala daerah setelah dilaksanakan pelantikan merupakan penafsiran yang tidak tepat.
Sebab ketika wakil kepala daerah telah menjabat sebagai acting kepala daerah kendati bersifat sementara, maka perhitungan masa periodisasi jabatannya telah dimulai saat ia menjalani kewenangan sebagai kepala daerah tersebut.
“Mahkamah menyatakan bahwa Gusnan Mulyadi telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan Bupati pada periode pertama (2016-2021) dan telah pula menjalankan masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan periode kedua (2021-2024) secara penuh satu periode. Oleh karena itu, Gusnan Mulyadi telah menjabat selama dua periode, sehingga dalil Pemohon beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Daniel dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Tidak ada komentar